Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi ke Kanwil Pertanahan Sulawesi Barat terkait laporan dugaan pelanggaran HAM, Kamis (15/4/2021) siang.
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama Nasir Daeng Nanjeng (Pelapor) terkait dugaan pelanggaraan HAM atas penguasaan tanah / lahan Di Pasangkayu oleh PT Mamuang sebuah Perusaahaan yang bergerak dalam industri kelapa sawit.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM dan Perancang Muda Munawir.
Koordinasi ini bertujuan untuk mendengar masukan dari Kanwil Pertanahan.
Salah satu kesimpulan dari hasil koordinasi yaitu akan mendapatkan masukan dari Pihak Satgas yg telah dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Barat pada tahun 2018 lalu. Adapun satgas tersebut di antaranya Asisten 1 Sekretariat Daerah pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Kanwil BPN Sulawesi Barat, Biro Hukum Setda Pemprov Sulawesi Barat, dan Biro Pemerintahan Setda PP Pemprov Sulawesi Barat.
Yang menjadi output kegiatan yankomas ini, yakni bagaimana tindaklanjut dari hasil Rekomendasi yg dbuat oleh Gubernur Sulawesi Barat yang sampai saat ini belum terlihat pelaksanaannya oleh pihak Pertanahan dan ingin memastikan sudah sejauhmana progresnya.
Setelah informasi didapatkan dari semua pihak, akan disimpulkan dalam sebuah rekomendasi kepada pelapor.
#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk