Samakan Persepsi dalam Pembentukan Raperda Kesbangpol, Kemendagri Gandeng Kemenkumham Laksanakan Rakor

IMG 20210415 WA0076

Kamis 15 April 2021, Bertempat di Ruang Rapat Prof. Baharuddin Lopa Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alexander Palti,  Kepala Bidang Hukum, Kasubbid FPPHD dan Perancang Kantor Wilayah Sulawesi Barat mengikuti secara virtual  Rapat Koordinasi Penguatan dan Pengoptimalan Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan

di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang diselenggarakan oleh kementerian dalam negeri di kota padang, Sumatera Barat.

 

Rapat ini diawali dengan sambutan dari asisten II pemprov sumatera barat dan dilanjutkan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Drs. Bachtiar sekaligus membuka kegiatan ini.

 

Selanjutnya rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 4 orang narasumber yaitu: Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat R. Andhika, Plt. Direktur Harmonisasi Kemenkumham DR.H.Roberia, Kabiro Ortala Kemendagri Ir. Suprayitno, 

Kasubdit Wilayah V Direktorat FKKPD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Paskalis Baylon Meja, yang menyampaikan materi sesuai dengan tugas dan kewenangannya terkait pembentukan kelembagaan kesbangpol.

 

Dari pemaparan materi narasumber tersebut memberikan pencerahan bagi peserta utamanya pemerintah daerah dan kanwil kemenkumham dalam menafsirkan permendagri 11 tahun 2011 sebagai payung hukum dalam pembentukan kelembagaan kesbangpol didaerah melalui peraturan daerah.

 

Kegiatan ini berakhir pukul 17.30 Wita dan setelah berakhirnya kegitan kepala divisi pelayanan hukum dan ham sulawesi barat mengingatkan lagi perancang untuk mempelajari kembali materi yang disampaikan agar apabila ada permohonan penyusunan atau pengharmonisasian raperda terkait kelembagaan kesbangpol tdk menimbulkan perbedaan persepsi maupun pandangan antara kanwil dan pemda.

 

"Inventarisir semua materi rakor ini, baca dan pelajari, termasuk Permendagri 11 tahun 2019 beserta seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait kesbangpol. Jangan ada perbedaan penafsiran norma antara kanwil dan pemda apabila ada permohonan penyusunan atau pengharmonisasian raperda kelembagaan kesbangpol".

IMG 20210415 WA0075

IMG 20210415 WA0075IMG 20210415 WA0075

Cetak