Polewali - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan "Peningkatan Pemahaman Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda)" di Hotel Lilianto Polewali Mandar. Selasa (2/3).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar H. M. Anwar saat membuka pelaksanaan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
"Peraturan Daerah demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu melalui tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan" pungkas H. Anwar.
Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
"Pelaksanakan proses pembentukan Peraturan Daerah, Kumham Sulbar akan senantiasa siap memfasilitasi Pemerintah Daerah Baik ditingkat Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan fungsi yang salah satunya adalah pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah" sambungnya.
Melalui Propemperda, Anwar berharap pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Alexander Palti, Kepala Bidang Hukum, Andi Hermin, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kumham Sulbar, serta peserta dari berbagai elemen Pemerintah Daerah Polewali Mandar.
Bertindak selaku narasumber pada kegiatan ini, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Gusrinaldy Sani Catur Putra Husain, dan Munawir, S.H., M.H, selaku Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kumham Sulbar.