PROMOSI DAN DISEMINASI DORONG PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI POLEWALI MANDAR

8AFA47C9 BD31 46E5 BBEE D63CD1863F84
Polewali Mandar, 2 Maret 2021 - Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Oleh karenanya, diharapkan karya Intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya Intelektual bangsa lain. Demikian sebagian dari sambutan tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti dalam pembukaan acara Promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di aula hotel Sinar Mas Polewali Mandar. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam era globalisasi negara negara yang maju adalah negara yang mampu memanfaatkan kekayaan Intelektualnya sebagai motor penggerak ekonomi melalui inovasi dan kreativitas. Dan salah satu potensi yang dapat meningkatkan perekonomian di kabupaten Polewali Mandar adalah menumbuhkan industri kreatif.

Dalam kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual kali ini selain Narasumber dari Kantor Wilayah yakni Kepala Bidang pelayanan hukum Abdullah juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Agusnia Hasan Sulur serta dari Akademisi Kahar.

Kepala dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM Agusnia Hasan Sulur dalam paparan materinya menyampaikan bahwa cukup banyak pelaku usaha di Polewali Mandar namun masih sedikit sekali yang telah mendaftarkan kekayaan Intelektualnya oleh karena itu Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Polewali Mandar.

Selanjutnya Narasumber dari Akademisi Kahar menyampaikan akan pentingnya Pendaftaran kekayaan intelektual baik itu cipta, merek, paten maupun KI lainnya untuk menghindari penjiplakan atau plagiat. Lebih lanjut Kahar juga menyampaikan bahwa di Sulawesi Barat pada umumnya sebenarnya banyak sekali Kekayaan Intelektual yang harus didaftarkan karena selain sebagai perlindungan hukum juga bisa bernilai moral dan bernilai ekonomi sehingga mampu memberikan peningkatan ekonomi daerah.

0BC11DFD 5705 4124 94BC CA623CBACF4E

 

7AB1E623 8D57 4075 A43C 5C85C4417B64

 

 D605324B 46CA 4BC1 9896 76341F7E9BEB

 

D82882D5 9D09 47E2 A1B1 B91D07DBD529

Cetak