PEMDA MAJENE DAN PERANCANG  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KUMHAM SULBAR KEMBALI MELAKUKAN RAPAT PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI TERHADAP DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH

1D87669D 4E32 4755 933E 9EDC03C4CED1
Mamuju - Kepala Bidang Hukum (Andi Hermin,S.E.,S.H)  memimpin rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pengarusutamaan Gender dan lanjutan rapat rancangan peraturan daerah tentang Pajak Reklame di ruang Prof Baharudiin Lopa Kanwil Kemenkumham Sulbar. (26/2)

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dalam hal ini Asisten I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Hj.Nahdlah), Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat ( Muhlis), Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pendidikan (Mustamin), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Hasdinar Asri), Kepala Sub Bidang FPPHD  (Idris), Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene ( Syafruddin Yusuf), Staf Badan Pendapatan Daerah  dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. 

Dalam sambutan Kepala Bidang Hukum merespon positif antusiasme dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene yang aktif melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. 

Selanjutnya Asisten I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Majene (Hj.Nahdlah), menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Majene mengandeng pihak asistensi dalam kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah., dan diharapkan dengan adanya kegiatan harmonisasi ini maka tidak ada lagi gesekan-gesekan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dan terdapat kesesuaian antara bab dengan bab pasal dengan pasal dalam rancangan peraturan daerah. 

Secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pajak Reklame sebelumnya telah dilakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang kemudian dilanjutkan pembahasannya hari ini dan telah memperoleh kesepakatan dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. 

Demikian pula halnya dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang  Pengarusutamaan Gender telah dilakukan rapat internal analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pejabat struktural Bidang Hukum Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat untuk melihat rancangan peraturan daerah tersebut dari kewenangan, segi teknis maupun substansi, yang kemudian hasil rapat analisis konsepsi tersebut disampaikan pada rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene untuk dilakukan perbaikan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum diundangkan dan memberi implikasi hukum kepada masyarakat.

61F16A08 6BB7 401E AC80 67434018EFAA

 

49213477 B194 4B37 A835 B41701CB0EF0

 

CBCA0035 4863 4A40 88CE 0D41F8BA4DEA

 

F521FD60 E549 485D 8E24 E244CEBAC9BF

Cetak