Polewali – Renstra Kemenkumham adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai.
Demikian Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Mutia Farida menyampaikan sebelum memulai kegiatan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Unit Pelaksana Teknis (UPT) tahun 2020-2024 di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali, Jumat (26/2).
Kegiatan penyusunan Renstra UPT ini sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan yang ditetapkan sesuai dengan tugas dan fungsi, dengan tujuan tersedianya instrument yang digunakan dalam pengalokasian anggaran, pencapaian tujuan, serta sebagai instrument awal yang dijadikan pengukuran capaian kinerja oleh Unit Eselon I dalam menilai dan melakukan evaluasi terhadap pencapaian kinerja satuan kerja. Selain daripada itu untuk menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi terhadap hasil dan pelayanan publik serta memudahkan dalam menyusun rencana kinerja tahunan dan menyusun hasil Laporan Kinerja Instansi Pemerintah periode tahunan.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1630 tahun 2020).
Kegiatan Penyusunan Renstra UPT ini diikuti 5 satuan kerja , Kanim Polman, Lapas Polman, Bapas Polman, Rutan Majene, dan Lapas Kelas III Mamasa, selain memberikan pemahaman agar ada kesamaan persepsi tentang konsep penyusunan Renstra satuan kerja, juga melakukan pendampingan pada masing-masing satuan kerja dalam penyusunan Renstra Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
*PASTIMalaqbi*
#WBK/WBBM