Mamuju – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemenkumham tahun 2020 yang diikuti jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia secara virtual (25/1)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. M. Anwar, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, bersama pejabat Administrasi dan Pengawas mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di Lobby Kantor Wilayah, mengingat masih dalam masa tanggap darurat pasca gempabumi tektonik M 6.2 hari Jumat yang lalu.
Ditempat terpisah Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, juga mengikuti jalannya kegiatan yang sama tersebut secara virtual.
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan APBN.
Oleh karena itu, setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Proses pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dengan hasil akhir berupa opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Inspektur Jenderal Kemenkumham Irjen Pol. Andhap Budhi Revianto selaku Plt. Sekretaris Jenderal dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yaitu hasil pemeriksaan LK di tahun sebelumnya. Sudah 5 (lima) kali berturut- turut Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan opini WTP , wajar tanpa pengecualian, harapan akan tetap dipertahankan opini WTP tersebut.
"Keterbukaan dan kelengkapan data/informasi serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan judgemental” kata Andhap
Andhap berharap, Satuan kerja menyajikan LK dengan memperhatikan kesesuaian LK dengan SAP, kecukupan pengungkapan LK, Kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Dalam kesempatan itu, Novy Gregory Antonius, selaku Auditor Utama Keuangan Negara I menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan atas akun-akun neraca pada Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2020 per posisi 31 Desember 2020.
"Serta realisasi anggaran selama periode tahun anggaran (TA) 2020 beserta Catatan Atas Laporan Keuangan” ucap Novy
Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan atas akun-akun laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2020 dan Laporan operasional selama periode TA 2020.
"Lingkup pemeriksaan meliputi juga realisasi refoccusing kegiatan dan realokasi anggaran serta alokasi tambahan anggaran Kemenkumham dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.