Mamuju - Dalam rangka persiapan dan penyelarasan program dan kegiatan tahun anggaran 2021 antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Kemenkomarves, dilaksanakan rapat secara Virtual melalui aplikasi zoom antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kemenkomarves yang diikuti juga oleh seluruh kantor wilayah yang terbagi di 33 Provinsi. (25/1)
Rapat dibuka oleh Bapak Rustam Efendi dari Kemenkomarves dan dilanjutkan paparan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual drh. Chairani Idha Koesmayawati, S.H., M.H.
Rapat ini membahas tentang isu strategis kekayaan intelektual di daerah terkait dengan tusi Kemenkomarves yang sebelumnya terlebih dahulu pada tanggal 22 Januari 2021 lalu telah dilaksanakan rapat internal antara Ditjen KI dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang membahas tentang isu strategis yang akan dibahas bersama dengan Kemenkomarves.
Dalam rapat kali ini, drh. Chairani Idha Koesmayawati, S.H., M.H. menyampaikan 3 pilar penting untuk memajukan kekayaan intelektual di Indonesia yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat yaitu pendaftaran KI (filing), komersialisasi dan penegakan hukum. Diharapkan dengan disosialisasikannya 3 pilar tersebut kepada masyarakat dapat berdampak pada meningkatnya jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia
Kemenkomarves juga membuka kesempatan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan saran terkait dengan isu strategis kekayaan intelektual. Hasil dari rapat ini Ditjen KI telah menyampaikan masukan dan saran terkait dengan isu strategis kekayaan intelektual dan diterima oleh Kemenkomarves untuk ditindak lanjuti.
Selain membahas tentang isu strategis, rapat ini juga difokuskan dengan membahas lima destinasi wisata super prioritas Indonesia yaitu Danau Toba, Likupang, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo. Sebagai destinasi wisata super prioritas, potensi kekayaan intelektual di kelima destinasi tersebut seperti Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan hasil rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan menindaklanjuti untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih menggali potensi kekayaan intelektual di setiap daerah di Sulawesi Barat.