Mamuju, 22 Januari 2021
Gempabumi tektonik yang mengguncang Mamuju Sulawesi Barat tanggal 15 Januari 2021 6.2 magnitudo, telah mengakibatkan kerusakan di beberapa bagian di Kantor Imigrasi Non TPI Mamuju. Menanggapi permohonan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dann HAM untuk penilaian bangunan pasca gempa, Kementerian PUPR menurunkan tim quick assessment-nya ke Kantor Imigrasi Non TPI Mamuju guna melakukan penilaian cepat atas kerusakan dan menghitung biaya untuk melakukan rehabilitasi bangunan.
Kepala Kantor Imigrasi, Zakaria menerima langsung kedatangan Tim Assessment dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terdiri dari 4 orang yaitu Arief Novianto , Wahyu Widiantoro dari Direktorat Bina Teknik Dirjen Cipta Karya PUPR dan Awad Akbar , Rifai dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat.
Pemeriksaan dan pengambilan gambar kerusakan bangunan gedung Kantor Imigrasi Mamuju dilakukan secara menyeluruh dari lantai 1 dan 2 bangunan. Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi struktur seluruh bangunan kantor , kondisi tanah, fondasi, dinding, rangka bangunan, dan semua yg mengalami kerusakan .
Pelaksanaan pemeriksaan kerusakan bangunan Kantor Imigrasi Mamuju berjalan lancar. Tim Pemeriksa telah membawa sejumlah data dan gambar informasi mengenai keadaan dan kondisi gedung Kantor Imigrasi Non TPI Mamuju untuk diteliti lebih lanjut dan dilakukan penilaian. Selanjutnya Tim yang berbeda dari PUPR yang akan datang kembali untuk melakukan pemeriksaan Bangunan Kantor Imigrasi Non TPI Mamuju dari segi pembiayaan.