Kanwil Kemenkumham Sulbar Gelar Rapat Kerja Pelaporan Capaian Aksi HAM 2020

IMG 20201106 WA0038
Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM tahun 2020 secara Virtual melalui aplikasi zoom meeting, Jumat(06/11)

Kegiataan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kumham Sulbar Munir, yang juga bertindak sebagai narasumber bersama dengan Muhammad Fitri Latif (Operator Super Admin Pelaporan RANHAM Prov Sulbar )

Kepala Bidang HAM, munir menyampaikan apresiasi kepada daerah yang tetap menyampaikan laporan ditengah kondisi yang penuh keterbatasan diakibatkan karena pandemi COVID-19. Munir, juga berharap kepada Pemerintah Daerah Se Provinsi Sulawesi Barat dapat mencapai target capaian sesuai yang ditetapkan oleh Sekretariat Bersama RANHAM dan dilaporkan melalui www.ksp.go.id. serta adanya perbedaan yang terdapat pada pelaksanaan pelaporan capaian Aksi HAM Tahun 2019 dengan Aksi HAM Tahun 2020. Perbedaan yang paling mendasar adalah saling berkesinambungannya setiap periode pelaporan, sehingga data dukung yang akan dilaporkan merupakan data yang saling berkaitan. Perbedaan lainnya juga terdapat pada pelaksanaan Aksi HAM tahun 2020 yang hanya sebanyak 3 (tiga) kali, lebih sedikit dibandingkan dengan Aksi HAM Tahun 2019 yaitu sebanyak 4 (empat) kali.

Selanjutnya, Muhammad Fitri Latif, S.E menyampaikan ada beberapa kabupaten yang masih terdapat kuning pada pelaporan B04 dan B08. Diantaranya adalah Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamaa. pada aksi penyediaan ruang menyusui di periode B08 yang mewajibkan daerah untuk melakukan sosialisasi. Muhammad Fitri Latif, S.E menjelaskan bahwa daerah dapat melakukan sosialisasi menggunakan sarana leaflet, media cetak ,dan/atau melakukan iklan layanan masyarakat yang ditayangkan melalui tv dan/atau radio daerah atau juga melalui pertemuan virtual.

Beliau juga memaparkan Aksi HAM Daerah 2019-2020. Beberapa poin yang dibahas diantaranya : Harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah (khusus Provinsi), Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah, Penyediaan Ruang Menyusui yang Memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan.

Pada kesempatan ini pula dilanjutkan dengan pembahasan Pelaksanaan Aksi HAM Pemerintah Kabupaten / Kota B12 tahun 2020 yang disampaikan olehnnarasumber Operator Super Admin Pelaporan RANHAM Prov Sulbar Muhammad Fitri Latif, dimana Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Provinsi B12 Tahun 2020 dibuka tanggal 28 November 2020 dan ditutup pada tanggal 5 Desember 2020 pada pukul 23.59 WIB. Diharapkan dengan adanya Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM ini, implementasi kerangka Aksi HAM Nasional ke dalam kebijakan daerah menjadi optimal, dan terjalin sinergitas kemitraaan antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Korporasi, Kepolisian dan Akademisi demi terwujudnya jejaring Aksi HAM Sulawesi Barat

IMG 20201106 WA0037IMG 20201106 WA0037IMG 20201106 WA0037

Cetak