SOSIALISASI PENELITIAN HUKUM MENGENAI POTRET EFEKTIVITAS REHABILITASI PENYALAGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

IMG 20200803 204012IMG 20200803 204012Mamuju - Angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, hal ini diketahui dari jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang tersandung kasus Narkotika mengalami peningkatan setiap tahunnya. 

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami, saat mewakili Kepala Kantor Wilayah pada kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan HAM di ruang Prof. Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkumham Sulbar.(3/8)

 

Menurut Sri, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemberantasan narkotika di Indonesia adalah dengan melakukan rehabilitasi kepada pecandu, penyalahguna dan korban dari penyalahgunaan narkotika. 

 

"Saat ini Badan Narkotika Nasional berupaya meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis, sosial, dan hukum, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk didalamnya penguatan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas)" sambungnya

 

Ia menilai, Program rehabilitasi ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu sebagai bagian proses pembinaan dan perawatan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup Tahanan dan warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dikategorikan sebagai pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika.

 

Untuk itu, kata Sri, perlu dilakukan penelitian terhadap Efektifitas Rehabilitasi Penyalaguna Narkotika yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan yang akan menjadi bahan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rehabilitasi Penyalaguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.

 

Hadir pada kegiatan itu, masing masing perwakilan dari Polda Sulbar, BNN Sulbar, pihak Pemprov Sulbar, Pemda Mamuju,LSM, mahasiswa dan dari akademisi perguruan tinggi di Mamuju

IMG 20200803 204044IMG 20200803 204044

Cetak