DIRJEN AHU LANTIK KAKANWIL KUMHAM SULBAR SEBAGAI ANGGOTA MPWN DAN MKNW

IMG 20200721 WA0043IMG 20200721 WA0039IMG 20200721 WA0039Mamuju - Selasa (21/07/20) Kakanwil Kemenkumham Sulbar H. Anwar dilantik dan diambil sumpah sebagai Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh 25 Kantor Wilayah seluruh Indonesia.

 

Hal ini karena  adanya perubahan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil, maka terjadi pula perubahan Keanggotaan MPWN dan MKNW di wilayah masing-masing. Perubahan susunan keanggotaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kedua lembaga tersebut menjadi lebih baik.

 

Dalam sambutannya, Cahyo menyampaikan walaupun ditengah-tengah masa Pandemi Covid-19 ini, pelantikan harus tetap dilaksankan karena penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terpenuhi khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris serta pemberian izin kepada Notaris. 

 

"Majelis Kehormatan Notaris Lanjut Cahyo adalah sebuah badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidik dan proses peradilan, atas pengambilan foto kopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris" .

 

Diakhir sambutannya beliau menyampaikan "bahwa Seorang notaris seharusnya menjadi penengah setiap perbedaan-perbedaan yang terjadi, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut maka seorang notaris perlu selalu diingatkan secara terus menerus. Hal ini menjadi tugas Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris untuk selalu memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Notaris, dalam memberikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat yang sesuai dengan aturan yang berlaku."

Cetak