Peran Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin

IMG 20200625 WA0068

Sesuai yang diamanatkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum bagi Orang Miskin,Kantor Wilayah dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan focus Grup Discussion (FGD) secara virtual yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham sulbar,H. Anwar didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami,Kamis(25/6)

Kegiatan dihadiri langsung Asisten I Prov. Sulbar,H.M. Natsir selaku narasumber,kepala Bidang Hukum dan HAM,Andi Hermin,Perancang Perundang Undangan,Biro Hukum Prov.Sulbar dan daerah,serta Sekretariat DPRD Prov.Sulbar dan daerah yang mengikuti secara virtual.

kakanwil Kemenkumham sulbar,H.Anwar mengatakan dalam sambutannya bahwa

kebutuhan akan peningkatan kuantitas dan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang cukup besar di suatu sisi, dan berbagai keterbatasan yang dimiliki pemerintah pusat dalam memberikan layanan bantuan hukum, mengharuskan adanya peran serta pemerintah daerah dalam pelayanan bantuan hukum.

peran pemerintah daerah ini terutama menyangkut penyelengaraan dan penganggaran bantuan hukum sehingga lebih memperluas jangkauan bantuan hukum"ucapnya

 

Kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi kita semua sehingga terlaksananya perluasan pemberian bantuan hukum melalui peraturan daerah sehingga pemberian bantuan hukum merata di seluruh wilayah sulawesi barat"tutupnya

IMG 20200625 WA0041IMG 20200625 WA0041

IMG 20200625 WA0046

Cetak