Dialog interaktif Kemenkumham Sulbar mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat

IMG 20200624 WA0038
Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan sosialisasi mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Barat melalui acara dialog interaktif di Radio Suara Manakarra Sulawesi Barat.

 Sebagai Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, H. Anwar menyatakan bahwa Pendaftaran Kekayaan Intelektual sangat penting, Hal ini untuk mencegah pihak lain menyalahgunakan hasil karya intelektual yang kita punya.

 

“untuk itu, Lanjut Anwar KEMENKUMHAM berperan dalam Pencegahan terhadap Pelanggaran Hukum Kekayaan Intelektual melalui Sosialisasi, Penyuluhan Hukum, Pembinaan Hukum, workshop, talkshow dan Seminar, untuk itu Masyarakat yang memiliki hasil karya baik Merek, Hak Cipta, Paten, Indikasi Geografis, Tata Letak Sirkuit Terpadu maupaun Desain Industri agar segera didaftarkan sehingga memiliki perlindungan hukum dan akan berdampak pada nilai ekonomi dari karya tersebut.

Narasumber lainnya Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami menjelaskan semakin terkenal sebuah merek, semakin berpotensi juga akan ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi, ini suatu Tindak pidana dan/atau pelanggaran di bidang HKI merupakan delik aduan.

“ Jika seseorang merasa dirugikan akibat adanya pelanggaran HKI, orang tersebut dapat menyampaikan aduan kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, atau ke Kanwil Kemenkumham, ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), ucap sri.

IMG 20200624 WA0041IMG 20200624 WA0041

 

Cetak