Kakanwil Kumham Sulbar "Sukses membangun usaha melalui Pendaftaran Merek"

WhatsApp Image 2020 05 19 at 14.06.10

 Mamuju -(20/05/2020)Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) kepada seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Barat melalui acara dialog interaktif di Radio Suara Manakarra Sulawesi Barat. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat Sulawesi Barat pentingnya pendaftaran suatu merek.

Narasumber Kepala Kantor Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Harun Sulianto menyatakan bahwa merek untuk suatu produk sangat penting bagi kesuksesan bisnis usaha kecil dan juga usaha bisnis skala besar. Merek membedakan produk satu dengan produk pesaingnya. Merek memberikan identifikasi bahwa sebuah produk berbeda dengan produk lainnya . Merek juga merupakan jaminan kualitas suatu barang atau jasa yang dihasilkan. Selain itu sebagai tolok ukur dan menambah nilai sebuah produk serta asal-usul produk. Provinsi Sulbar banyak memiliki produk berkualitas namun dijual tanpa merek dan kemasan seadanya. Sehingga tidak menambah nilai jual produk.

Narasumber lainnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud merek jasa, merek dagang dan merek kolektif. Selain itu juga memberikan kiat bagaimana membuat merek yang baik. Langkah selanjutnya merek tersebut harus didaftarkan untuk menghindari diklaim oleh orang lain.

Pendaftaran merek sekarang sangat mudah karena dilakukan secara online. Merek yang didaftarkan akan dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi. Apabila ada masalah bisa konsultasi langsung datang ke loket Pelayanan terpadu di Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Produk yang baik akan lebih mudah dikenal jika memiliki merek tertentu.

WhatsApp Image 2020 05 19 at 14.06.09

WhatsApp Image 2020 05 19 at 14.06.09


Cetak   E-mail