Mamuju - Meningkatnya penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID 19) beberapa pekan ini menjadi pusat perhatian Pemerintah.
Berbagai langkah dilakukan guna mencegah rantai penyebaran Virus itu.
"Untuk mendukung pemerintah dalam penanganan wabah COVID 19 serta melindungi kesehatan dan keselamatan pegawai khusus di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar sehingga mengharuskan sebahagian besar ASN berkantor di rumah" kata Andi Basmal selaku Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulbar
Dari 107 ASN kanwil Kemenkumham Sulbar 56 org atau 50% lebih mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan di Rumah masing-masing (Work From Home)
"Selebihnya atau 51 orang ASN tetap melaksanakan tugas atau piket di kantor" sambungnya
Tugas piket dilakukan secara bergilir oleh seluruh ASN kecuali terhadap Pejabat Fungsional Tertentu dan Pejabat Fungsional Umum yg berumur diatas 50 Tahun tidak dikenakan tugas piket.
"Tentu saja kebijakan ini tidak akan mengurangi tugas dan fungsi masing-masing ASN, dan tehadap pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai SOP" ujarnya
Namun, setiap Pegawai harus tetap mematuhi beberapa ketentuan seperti, tetap merekam kehadiran secara online dan mengisi jurnal harian melalui aplikasi SIMPEG.
Lebih jauh Andi Basmal mengatakan bahwa seluruh pegawai yang melaksanakan Work From Home tidak diperkenankan meningggalkan wilayah Mamuju
Ia menekankan, agar seluruh pegawai di jajarannya agar senantiasa berdoa dan berikhtiar semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
PASTIMalaqbi