Kumham Sulbar tingkatkan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum

IMG 20200317 WA0068Mamuju– Bertempat diruang Rapat Baharudin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Kantor Wilayah resmi membuka kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi dengan tema “Mewujudkan Basis Data Nasional Dokumen Hukum Melalui Integrasi Anggota JDIHN di Daerah”, Selasa (17/03/2020)

 

Kegiatan ini di hadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan diikuti oleh 46 peserta yang terdiri dari Biro Hukum Setda Prov Sulbar, Setwan DPRD Prov Sulbar, Bagian Hukum Setda Kab se Sulawesi Barat Setwan DPRD Kab se Sulawesi Barat, Perpustakaan Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR) dan Universitas Tomakaka.

 

 Adapun  Narasumber pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Sri Lastami, Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN Diden Priya Utama, dan Kepala Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum Setda Prov.Sulbar Nur Akil Mide.

 

Maksud dari diselenggarakan Kegiatan ini adalah terselenggaranya pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum pada anggota JDIH di wilayah   sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta bertambahnya jumlah anggota JDIHN di tingkat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan, dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta) di Sulawesi Barat yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.

 

Dalam sambutannya Kakanwil Kumham Sulbar Harun Sulianto, menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) diantaranya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya serta menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. 

 

Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan nasional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.

 

Beliau juga menyampaikan  bahwa Anggota JDIHN bertugas untuk melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang di terbitkan oleh intansinya sebagaimana diataur dalam peraturan presiden Nomor 33 tahun 2012. Dokumen hukum yang dimaksud adalah berupa produk hukum Peraturan Perundang-undangan atau produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan  yang meliputi Pengkajian, Naskah Akademis, Rancangan Peraturan, Putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Monografi Hukum, Artikel/Jurnal dan Majalah Hukum sehingga perlu dilakukan optimalisasi  dokumen hukum yang disusun oleh Anggota JDIHN di daerah.

 

 

Sebagai penutup beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terimakasih kepada peserta yang telah berkenan hadir dari Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan bukti perhatian dan dukungan yang diberikan dalam tugas dan fungsi terkait dengan pengelolaaan JDIH.

 

“Mari sinergi ini kita jaga baik baik,kami berusaha keberadaan Kumham di sulbar ini  memberikan maslahat, mensuport sepenuhnya  Pemprov, Pemkab, dan masyarakat sulbar agar berdaya saing , mempunyai kompetitifnes untuk menunjang  sulbar sebagai penunjang  Ibu Kota yang Baru”

 

PASTIMalaqbi'

IMG 20200317 WA0069IMG 20200317 WA0069IMG 20200317 WA0069IMG 20200317 WA0069IMG 20200317 WA0069IMG 20200317 WA0069IMG 20200317 WA0069


Cetak   E-mail