TIM YANKOMAS KEMENKUMHAM SULBAR TERUS PANTAU PEMASUNGANGAN ODGJ

DSC 0141

Mamuju-Rabu(21/11)Menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh salmon seorang penderita gangguan jiwa penduduk desa Beru Beru Kecamatan kalukku tim pelayanan komunikasi masyarakat Kantor wilayah Sulawesi Barat terus melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM tersebut.

Untuk itu tim Yankomas Kemenkumham Sulbar melakukan rapat tindak lanjut penyelasaian pemasungan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ). Rapat tersebut dilaksanakan diruang Seno Aji, dan dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Munir serta diikuti oleh kepala Desa dari desa Kaluku, perwakilan dari dinas Kesehatan, perwakilan dari Dinas Sosial serta Tim YANKOMAS Kemenkumham Sulbar.

Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk menyamakan presepsi akan tindakan yang kita perbuat atas permasalahan tersebut.
Ini merupakan salah satu wujud kegiatan dari agenda Aksi HAM, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sulbar sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah dalam rangka mewujudkan pemajuan, pemenuhan,penghormatan,penegakan,serta perlindungan Hak Asasi Manusia setiap warga Negara. “perlu saya sampaikan bahwa tim kami sudah pernah turun di desa beru beru, dengan informasi dari media online bahwa ada orang gila dipasung dan ditempatkan di suatu tempat (diisolasi), dan ini merupakan pelanggaran UU no 39 tahun 1995 tentang Hak Asasi Manusia, ucap Munir.

Lanjutnya, Untuk itu Kita akan merekomendasikan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dalam rangka penanganan orang dengan ganguan jiwa karena apapun namanya orang dengan gangunan jiwa (ODGJ) harus ada penangan dengan mengacuh pada UU kesehatan no 29 tahun 2009 dan UU Kesehatan Jiwa no 12 tahun 2014, dan pelanggaran ini sudah bertentangan dengan peraturan, dan ini sudah masuk rana pemerintah dalam penanganannya.

Semoga Kehadiran Bapak dan Ibu disini dapat diberikan masukan masukan tentang tindak lanjut penanganan sodara kita tersebut, sehingga kami dapat melaporkan ke Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia dipusat dalam hal pelaporan mengenai pelanggaran pelanggaran HAM , untuk mengimplementasikan permenkumham no 32 tahun 2016 tentang Permasalahan HAM, tutup Munir

humas/

DSC 0141DSC 0141

Cetak