PENANDATANGANAN KONTRAK ADENDUM ORGANISASI BANTUAN HUKUM (OBH)

 

DSC 6423

Mamuju- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Barat , Sri Lastami, membuka kegiatan Penandatangan Kontrak Addendum dan Rapat Kordinasi Bantuan Hukum dengan Instansi terkait di ruang Baharudin Loppa , Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat,Jumat(15/11)

Perlu di ketahui, Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU16/2011 yaitu lembaga bantuan hukum yang lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sedangkan Penerima bantuan hukum adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin yang menghadapi masalah hukum

Melihat peran strategis Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terhadap pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin diharapkan OBH mampu memaksimalkan perannya tersebut dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat miskin sehingga penyerapan anggaran dapat terealisasi secara maksimal.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk mendengarkan masukan – masukan dan kendala – kendala yang di hadapi oleh OBH dalam menyelenggarakan bantuan hukum kepada masyarakat miskin baik itu yang sifatnya litigasi maupun non litigasi.

“Saat ini 4 OBH yang ada di Sulbar yang telah dinyatakan lolos verifikasi, LBH KEADILAN SULAWESI BARAT ,LBH MANDAR YUSTISI,LBH CITRA YUSTITIA, dan YLBH SULAWESI BARAT , diharapkan OBH ini mampu memberikan pendampingan hukum kepada Msayarakat secara maksimal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pengadilan Negeri Mamuju, Kejaksaan Negeri Mamuju , Polres Mamuju, Biro Hukum Setda Prov, dan juga 4 OBH.

humas

DSC 6423DSC 6423DSC 6423DSC 6423

Cetak