INI YANG DILAKUKAN KADIVPAS UNTUK CEGAH GANGGUAN KAMTIB DI LPP MAMUJU DAN LPKA

WhatsApp Image 2019 07 17 at 15.20.16Mamuju,--sulbar.kemenkumha.go.id-- (17/7), Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat, H. Anwar bersama tim Divisi Pas melakukan kegiatan pencegahan gangguan kamtib di Lapas Perempuan, Rupbasan dan LPKA Mamuju. Kegiatan itu ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ibu Ditjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami via teleconfrence yang dilaksanakan satu hari sebelumnya.

H.Anwar dalam kunjungannya mengingatkan kepada jajarannya di Lapas Perempuan dan LPKA Mamuju agar selalu menjaga kualitas layanan pemasyarakatan kepada WBP dan Tahanan.

“Gangguan keamanan dan ketertiban bukan hanya disebabkan oleh kontak fisik antara petugas dan WBP namun disebabkan juga karena pemberikan layanan pemasyarakatan yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu penyelenggaraan BAMA dan pemberian hak-hak napi seperti Remisi, PB, CB, dan CMB harus diperhatikan betul” kata Anwar dihadapan pegawai Lapas.

Beliau juga berpesan agar semua petugas khususnya pejabat untuk membaca dan memahami semua peraturan yang ada yang terkait tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan, Target Kinerja, Capaian Kinerja, Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. 

Anwar juga mencoba meneruskan pesan Ditjen Pas yang mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), memaksa semua PNS khususnya jajaran Pemasyarakatan untuk bekerja dan berkinerja sesuai target. Sementara, di lingkup Pemasyarakatan sendiri, kondisi kondusif, aman dan tertib menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja. Untuk ini, target tersebut sebagai prioritas utama tanpa harus mendikotomikan antara keamanan dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Bu Dirjen menginginkan agar Lapas/Rutan dapat terjaga kondisi kemanan dan ketertibannya. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil telah terbit. Kita sebagai petugas pemasyarakatan harus selalu menjaga kondisi kondusif, aman dan tertib Lapas Rutan karena hal ini menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja pemasyarakatan yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat. Hindari terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan yang melibatkan WBP maupun pegawai.” Ucap Anwar sambil berpamitan dengan pegawai Lapas.

Pada kesempatan itu juga, masih di dalam kompleks pengayoman, Kadivpas bersama tim juga menyempatkan diri mengunjungi Rupbasan Mamuju. Kunjungan ini untuk memastikan bahwa sarana prasarana SDP Rubasan khususnya peralatan barcode sudah terinstal dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Peralatan SDP Barcode sudah datang, segera pasang dan pergunakan sebagaimana mestinya, jangan ditunda-tunda lagi. Jika ada masalah segera konsultasikan ke kanwil atau ke Ditjen Pas. Program ini merupakan target kinerja Kementerian khususnya Ditjen Pas dan Kanwil” pesan Anwar kepada Pejabat struktual yang ada di Rupbasan Mamuju.

Humas/Pas

WhatsApp Image 2019 07 17 at 15.20.15WhatsApp Image 2019 07 17 at 15.20.15WhatsApp Image 2019 07 17 at 15.20.15

 


Cetak   E-mail