BUKA ACARA REKON KEUANGAN, KAKANWIL AJAK JAJARANNYA PERTAHANKAN PENILAIAN LAPORAN KEUANGAN"WTP" DI KEMENKUMHAM

3Mamuju (Senin, 9 Juli 2018) – Setiap Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya dengan menyajikan Laporan Keuangan tingkat K/L berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk meyakini keakuratan data yang disajikan dalam LK tersebut, K/L secara berjenjang wajib melakukan rekonsiliasi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) yang menjadi mitra kerjanya. Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Hasil rekonsiliasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Berkaitan dengan hal tersebut,  jajaran Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Barat hari ini menggelar rekonsiliasi data laporan keuangan Semester I Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Andi Farida didampingi oleh Kepala Divisi Admnistrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian pada pelaksanaan kegiatan tersebut mengharapkan kepada seluruh pengelola keuangan baik pada Kantor Wilayah maupun pada Unit Pelaksana Teknis agar dalam melakukan penyusunan keuangan  dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan serta pemuktahiran data Barang Milik Negara, kita sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM harus membangun sinergi yang baik  mulai dari tingkat satker, wilayah sampai di Tingkat Eselon I, serta bisa membangun komunikasi yang baik dengan pihak Eksternal dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)” tuturnya

Dengan harapan, tambah ia, sinergi dan kerjasama yang kita bangun bisa mendukung Kementerian kita untuk mempertahankan Opini Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Wajar Tanpa Pengecualian.

“Laporan keuangan yang disusun merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara” tambahnya

Andi Farida juga mengharapkan kepada seluruh jajarannya agar laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Ia juga berpesan, bahwa proses penyusunan laporan keuangan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja, Wilayah  lalu digabungkan lagi ditingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) lalu dari Eselon I digabungkan lagi ketingkat Kementerian atau Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah kepada seluruh operator SAIBA dan SIMAK BMN di jajarannya, dalam mendukung laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM dapat meraih opini tertinggi dari BPK,” Wajar Tanpa Pengecualian”

Penulis : Muh.Kasim

Cetak