SAATNYA KIK DI SULAWESI BARAT TERLINDUNGI

1Mamuju, (22/06) - Terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan cita-cita dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan masyarakat dilakukan secara prima (excellent services), yaitu transparan, berkualitas, efisien, demokratis dan berkeadilan. Kinerja aparatur dalam sistem pemerintahan yang demokratis sangat ditentukan oleh seberapa jauh rakyat memperoleh akses pelayanan yang sama tanpa dibedakan asal-usul, etnis, agama, maupun aspirasi politiknya.

Sinergitas antara seluruh elemen Pemerintah menentukan keberlangsungan roda pemerintahan yang baik, sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan nasional dapat segera terwujud.

Berkaitan dengan hal tersebut,  jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Seminar Seminar Kekayaan Intelektual tentang Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Atas Ekspresi Budaya Di Sulawesi Barat di laksanakan di Hotel Maleo Mamuju.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Andi Farida dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan bahwa di tengah gencarnya arus globalisasi yang terjadi dewasa ini, hampir semua Negara berlomba untuk saling membuka diri dan menawarkan segala potensi yang dimiliki.

“Era globalisasi ini membuat setiap negara di dunia berusaha untuk mengerahkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki disemua sektor menuju kepentingan ekonomis, potensi sekecil apapun, jika memang berpotensi untuk menghasilkan keuntungan komersial, maka akan terus digali dan dikembangkan semaksimal mungkin” sambungnya

Semua negara terus menggali potensinya dan tak jarang saling berebut potensi dengan negara lain demi alasan ekonomi.

“Masalah budaya, kesenian daerah, hingga berbagai hal terkait pariwisata menjadi sektor yang paling diperebutkan oleh berbagai negara. Padahal, beberapa dekade sebelum era globalisasi ini hadir, sektor tersebut menjadi sektor yang paling diabaikan karena dianggap kurang dapat menghadirkan keuntungan secara nyata” lanjutnya

Pada seminar Kekayaan Intelektual tersebut hadir sebagai narasumber,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkaji bagaimana potensi KIK Atas Ekspresi Budaya yang ada di Provinsi Sulawesi Barat dan bagimana upaya perlindungan serta pengembangannya, dan  Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat yang juga menangani masalah KIK Atas Ekspresi Budaya. 

Dalam kesempatan yang sama itu, Sri Yuliani selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menambahkan bahwa sinergitas dan kerjasama seluruh elemen Pemerintah di Sulawesi Barat merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi

“selain itu, bahawa sampai hari ini jajaran Kantor Wilayah akan senantiasa membuka ruang bagi seluruh elemen Pemerintah Daerah di  Sulawesi Barat untuk secara bersama-sama menginventarisir potensi KIK yang ada di Wilayah Sulawesi Barat, guna dicatatkan atau didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI” harapnya

Hal tersebut dilakukan, sambung ia, untuk menghindari adanya pengklaiman oleh  wilayah atau negara lain, sehingga tidak memberikan dampak yang merugikan bagi kita di Sulawesi Barat

Penulis : Muh.Kasim                 

2                      


Cetak   E-mail