WAKILI KAKANWIL, KADIV YANKUM BUKA PELAKSANAAN SOSIALISASI PENEGAKAN HUKUM HKI

1Mamuju – Salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap inovasi dan kreatifitas akal pikiran manusia dituangkan dalam bentuk pemberian, pengakuan serta perlindungan atas hak yang dimiliki oleh seseorang atas temuan dan ciptaan yang memiliki nilai guna dan manfaat bagi kehidupan Masyarakat luas.

Hak atas temuan dan ciptaan tersebut dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagaimana dituangkan dalam berbagai macam bentuk peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Tata Letak Sirkuit, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Terkait dengan hal tersebut, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Penegakan Hak Kekayaan Intelektual di Hotel D’Maleo Mamuju (18/4/17)

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Dr. Baroto selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat membuka pelaksanaan sosialisasi tersebut yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan para peserta dari berbagai unsur seperti, unsur akademisi, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah daerah Kabupaten Mamuju serta serta Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Dalam sambutannya, Baroto mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.

2“Istilah HKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization)” ungkapnya

Selain itu, ia menambahkan pelaksanaan kegitan ini merupakan salah satu media edukasi bagi Masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman kepada elemen Masyarakat terkait pentingnya pengetahuan tentang Hak Kekayaaan Intelektual yang ada di Sulawesi Barat

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah, selaku ketua Panitia mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum HKI ini diantaranya adalah undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri, undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu serta beberapa aturan lain yang terkait dengan pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual

”Selain sebagai media edukasi, pelaksanaaan kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman terkait penegakan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas kekayaan intelektual” tutupnya (Humas/IDR/MK)

3

Cetak