PERKUAT SINERGITAS, SRI YULIANI HARAPKAN PPNS BANGUN KOORDINASI DENGAN KEMENKUMHAM DAN KEPOLISIAN

1Mamuju – Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Yuliani selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum saat membuka pelaksanaan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum yang bertemakan 'Memperkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS untuk mengefektifkan penegakan hukum dan pembangunan daerah Sulawesi Barat” di hotel D’Maleo Mamuju (15/11)

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Penyidik sebagai salah satu struktur hukum dalam proses penegakan hukum memiliki peran yang strategis dalam “membuka” tabir menuju pemenuhan keadilan substantif, karena Penyidik memiliki tugas sekaligus wewenang melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum sebelum menuju pada proses pembuktian di lembaga peradilan.

“Dengan peran yang sangat strategis tersebut, penyidik dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas diri dalam menjalankan tugas yang diembannya, karena segala hasil tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik akan berdampak besar terhadap hak-hak hukum seseorang” tutur ia membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah

Lebih lanjut Sri mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berperan dalam proses pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Hal tersebut tertuang dalam  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 Tahun 2016. Oleh karena itu, secara administratif, PPNS memiliki garis koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM” ungkapnya

Dengan menempatkan posisi PPNS, sambung dia, sebagai salah satu institusi yang memegang peranan dan wewenang melakukan penyidikan yang sama dengan institusi Kepolisian, maka PPNS sebagai Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, dituntut untuk terus mengambangkan diri serta membangun komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Hadir pada pelaksanaan kegiatan tersebut, AKBP. Yuli Rinawati, S.H. selaku narasumber dan beberapa narasumber dari institusi  lainnya, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas Lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat serta para PPNS yang ada di Mamuju.

(Penulis : Muh.Kasim)

 DSC0013 DSC0013 DSC0013


Cetak   E-mail