HARI INI 4 NAPI DI SULBAR MENDAPATKAN REMISI LANGSUNG BEBAS

DSC 1018Mamuju,Humas-, (17/08/2018) Usai melaksanakan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melanjutkan Upacara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2018 pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju.Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan dihadiri langsung oleh Gubernur sulawesi Barat dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Sulawesi Barat Hj.Eny Anggreani Anwar sekaligus menyerahkan secara langsung remisi kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Mamuju.turut hadir kapolda Sulawesi Barat,Ketua DPRD Provinsi Sulbar,Danrem Tatag 142 Mamuju,Kepala BNNP Prov.Sulbar,serta Forkopinda Pemerintah Sulawesi Barat.

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Prov.sulawesi Barat Hj.Eny Anggreani Anwar menyampaikan bahwa Gelora Semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat,tak terkecuali bagi para warga binaan Pemasyarakatan.Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk tetap terus berkarya.

''Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari''ungkapnya.

''Pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi''sambung Istri mantan Gubernur 2 Priode ini.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan H. Anwar juga menyampaikan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana,merupakan hak bagi Narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Keputusan Presiden. Adapun syarat-syarat mendapatkan remisi antara lain telah menjalani 6 bulan masa pidana,terhitung sejak ditahan dan tidak terputus,dan terakhir harus berkelakuan baik.

''Dari 891 orang tahanan dan Narapidana yang menghuni 7 (Tujuh) Lapas/ Rutan yang ada di Sulawesi Barat,ada sebanyak 383 orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Umum 17 Agustus 2018'' ungkap mantan kalapas tersebut.

''adapun yang mendapatkan RU II ( Langsung Bebas)  pada hari ini sebanyak 4 orang yang terdiri dari 1 orang pada Lapas Polewali, 2 orang pada Rutan Mamuju ini, dan 1 orang pada LPKA Mamuju''sambung ia.

seusai melaksanakan penyerahan remisi, Wakil Gubernur Sulawesi Barat langsung menuju tempat peresmian Anjungan Layanan Informasi Mandiri ( ALIM ),yang kegunaannya dimana warga Binaan dimudahkan dalam mencari informasi data diri,kapan dia bebas dan mendapatkan remisi dengan sistem sidik jari oleh warga binaan.

Wakil Gubernur sulawesi Barat Hj. Eny Angreani Anwar juga mengapreasi dengan adanya ALIM ini yang dapat memudahkan warga Binaan untuk mencari informasi diri maupun keluarga yang sedang berkunjung.

Penulis : Andi Kadir

DSC 1002

DSC 0999

passss

DSC 1034

DSC 1038


Cetak   E-mail