PIHAK KEMENKUMHAM SULBAR INGATKAN, PERDA TANPA MELALUI PROSEDUR BERPOTENSI MENJADI BAHAN GUGATAN HUKUM

PIHAK KEMENKUMHAM SULBAR INGATKAN, PERDA TANPA

DSC 0364Mamuju,17/7/18 -  Di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat hasil kajian Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018.

Rapat kajian itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelengaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah. Selain itu juga kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dapat terinventarisir dan dapat ditemukan solusinya” Ucap Andi Farida selaku Kepala Kantor WIlayah dalam sambutannya  

Melalui Propemperda, sambung ia, agar dalam  pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hasil pengamatan dari Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Pemerintah Daerah secara konstitusional memiliki hak untuk membentuk produk hukum daerah tetapi tetap dibebankan kewajiban dalam proses pembentukannya yang merupakan sebuah kewajiban, yaitu sebagai kewajiban formil dan kewajiban materil.

Hal sama disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani,  mengatakan bahwa dari hasil pengamatan dilapangan,   pembentukan Peraturan Daerah yang selama ini dilakukan oleh pihak pemrakarsa sering mengabaikan naskah akademik yang menjadi salah satu dasar dan pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah.

“Fasilitator dalam hal ini Bagian Hukum sering mendapatkan rancangan peraturan daerah tanpa naskah akademik, dimana naskah akademik ini dinilai sangat penting sebelum melihat substansi rancangan peraturan daerah” lanjutnya

Di beberapa kabupaten lain, sambungnya,  bagian hukum sebagai fasilitator pembentukan peraturan daerah telah melakukan langkah-langkah sesuai yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu menyampaikan prosedur kepada OPD atau pemrakarsa tentang tahapan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa jika ada usulan rancangan peraturan daerah yang akan disusun

“Namun, hal tersebut kurang mendapat respon dari pihak pemrakarsa tentang proses yang menjadi kewajiban pemrakarsa sehingga bagian hukum dalam pelaksanaannya sering mendapatkan lahirnya peraturan daerah tanpa proses, dimana pemrakarsa langsung pada materialnya yaitu rancangan peraturan daerah” tegasnya

Ia juga menyampaikan, bahwa  Peraturan Daerah lahir  tanpa proses merupakan peraturan daerah yang dapat dikatakan cacat prosedur, sehingga jika peraturan daerah tersebut berpotensi menjadi bahan gugatan dengan syarat tidak memenuhi syarat formil.

Turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) selaku narasumber,Pejabat Struktural pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Penulis: Andi Kadir

Editor : Muh.Kasim


Cetak   E-mail