PELANTIKAN NOTARIS MAMUJU DAN PENYIDIK PNS

DSC 0458Mamuju, (3/5/17) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Andi Farida melantik dan mengambil sumpah jabatan Seorang Notaris dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

“Pelantikan Notaris pada Kantor Wilayah adalah amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi Notaris sebelum menjalankan jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk” ungkap Kakanwil saat memberikan sambutan pada acara tersebut

Bahwa sebagai seorang Pejabat Umum, sambung dia, Notaris wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, seperti membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris.

“Sebab jika tidak, akta notaril hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Apabila hal ini terjadi tentunya akan sangat merugikan para pihak selaku klien Notaris” lanjutnya

Kemudian untuk  PPNS, lanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa PPNS adalah pejabat yang diberi wewenang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, dan yang pasati dituntut suatu tanggung jawab guna kepentingan penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Oleh karena itu kiranya dibutuhkan pengambilan sumpah jabatan kepada para Pejabat PPNS, sehingga Pejabat PPNS dalam menjalankan jabatannya selalu menjunjung tinggi etika profesi PPNS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”ungkap

Selain itu, ia berpesan, untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik Jabatan Notaris dan Penyidik PNS, dan senantiasa melaksanakan jabatan secara tertib dan teratur.

 (Humas/Muh.Kasim - Andi Kadir)

DSC 0475

DSC 0486


Cetak   E-mail