PELAKSANAAN HARMONISASI RANPERDA KABUPATEN POLEWALI MANDAR

1Salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat adalah melakukan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Harmonisasi Ranperda yang dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari pejabat struktural, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Fungsional Umum pada Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Penanggungjawab kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat sedangkan ketua pelaksana kegiatan adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Berkaitan dengan hal tersebut, jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan pengharmonisasian 6 (enam) Raperda berdasarkan surat permintaan dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yaitu :

  1. Raperda Polewali Mandar tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
  2. Raperda Polewali Mandar tentang Pemilihan Kepala Desa
  3. Raperda Polewali Mandar tentang Badan Permusyaratan Desa
  4. Raperda Polewali Mandar tentang Perangkat Desa
  5. Raperda Polewali Mandar tentang Kawasan Tanpa Rokok
  6. Raperda Polewali Mandar tentang Air Susu Ibu Eksklusif

Rapat pengharmonisasian Ranperda tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2015 dan akan berakhir setelah tim menyelesaikan pengharmonisasian Raperda dimaksud. Sampai saat ini tim masih melaksanakan rapat dan telah mengharmonisasikan 3 (tiga) Raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Hasil dari Pengharmonisasian Raperda ini akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk diajukan dalam rapat pembahasan dengan Legislatif/DPRD.(MK/ArpYankum)

23

45


Cetak   E-mail